Polres Jaktim menetapkan 14 orang sebagai tersangka pelaku penyerangan dan perusakan kantor Polisi di wilayahnya. Ada 4 tersangka yang masih di bawah umur.
Mantan Kadin PUPR Blitar, SY, ditetapkan sebagai tersangka korupsi DAK fisik Rp 1,4 miliar. Kejari juga menetapkan empat tersangka lain terkait kasus ini.
Gubernur Jakarta Pramono Anung meresmikan groundbreaking septic tank komunal terintegrasi teknologi biogas dan septic tank skala rumah tangga di Jaktim.