Kejagung memastikan penetapan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG dilakukan sesuai prosedur hukum.
Kejagung menjelaskan alasan penggeledahan kediaman Lodewyk Pusung dalam sidang praperadilan. Tindakan ini untuk mengamankan barang bukti dugaan korupsi.
Jaksa Agung menetapkan Lodewyk Pusung sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis, didukung empat alat bukti. Kerugian negara Rp 10,5 triliun.