Memasuki Hari Guru tahun 2024, public diresahkan oleh beragam fenomena yang menempatkan beragam permasalahan pelanggaran hak anak dalam dunia Pendidikan.
Seorang guru mengaji di Palu, AA, ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual anak. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara.
Guru sekolah dasar (SD) berinisial WS (25) di Kecamatan Sobang, Lebak, Banten, dipecat karena kasus dugaan pencabulan kepada 14 anak. Pelaku berstatus honorer.
Guru dan pegawai non ASN di Makassar mengeluh gaji mandek hingga berbulan-bulan dan terancam dirumahkan. Mereka kesulitan bayar sekolah anak dan cicilan.
Polisi terus menyelidiki kasus dugaan pencabulan guru SD berinisial WS (25) di Lebak. Polisi mengungkap jumlah korban bertambah dari 9 menjadi 14 orang anak.