Anggota DPRD NTB, Hamdan Kasim, tidak hadir dalam pemeriksaan kasus gratifikasi 'uang siluman'. Dua rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara terkait gratifikasi. KPK menyebut ada syarat agar gratifikasi menjadi 'halal' dan bisa diterima oleh pejabat.