Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa beserta pimpinan komisi di DPR menerima audiensi massa mahasiswa yang menggelar aksi di depan gedung DPR.
PN Surabaya menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa perusakan Nenek Elina. Samuel dihukum 3 tahun 10 bulan, sementara dua lainnya menerima vonis lebih ringan.