Polisi mengungkap kasus bensin tercampur air di SPBU Bekasi sengaja dilakukan oleh tersangka. Total 14 kendaraan mogok setelah mengisi BBM di SPBU tersebut.
Polisi menetapkan tiga tersangka kasus bensin di SPBU 34.17106, Jl Juanda, Kota Bekasi, sengaja dicampur air. Ketiga tersangka itu terancam enam tahun penjara.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus bensin campur air di Bekasi. Ketiga tersangka ini merupakan sopir dan tangki mobil BBM dan oknum sekuriti SPBU.