Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta para gubernur mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.
Gubernur Jatim Khofifah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 2.446.880, naik Rp 140.895 dari tahun sebelumnya. Keputusan resmi diumumkan pada 23 Desember 2025.b