Hari Kartini ditetapkan sebagai hari besar nasional yang diperingati setiap 21 April. Lalu, apakah Hari Kartini juga termasuk tanggal merah? Simak ketentuannya!
Jadwal cuti ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. Cek jadwal lengkapnya di sini!