Putusan MK harus dijadikan momentum mendesak bagi DPR dan pemerintah untuk segera membahas dan merumuskan revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam Prolegnas
Dengan mempertimbangkan prinsip normatif dan temuan empiris tersebut, maka alasan transformasi perilaku memilih konsisten dengan langkah revisi UU Pemilu.