Waka DPR Cucun Ahmad mendesak tindakan tegas terhadap pemerkosa santriwati di Pati. Ia menekankan perlunya pemulihan hak korban dan perlindungan keluarga.
Kemenag Kabupaten Pati resmi mencabut izin operasional ponpes yang didirikan AS (51), tersangka pemerkosa para santriwati. Ponpes itu ditutup secara permanen.