MK memutuskan kuota internet yang telah dibeli konsumen harus bisa dipakai sampai habis. Ada peran pengemudi ojek online (Ojol) di balik putusan MK tersebut.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan operator seluler tak boleh menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang sudah masuk batas waktu.