detikNews
Polisi Tangkap Pelaku Penyayat Leher Warga di Depok
Pelaku ditangkap di Jalan Margonda Raya, Depok, pada Kamis (6/8). Pelaku terancam Pasal 467 KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.
Jumat, 07 Agu 2026 14:30 WIB







































