Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI didakwa merugikan negara Rp 319 miliar.
Dua debitur Bank Sumsel Babel berinisial FI dan KK ditetapkan menjadi tersangka kredit fiktif. Akibat perbuatan keduanya kerugian negara mencapai Rp 5,4 miliar.
Penghargaan tersebut dinilai merupakan bonus sekaligus representasi atas komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang khususnya dalam merawat warisan pusaka.