KLHK menetapkan bos perusahaan inisial W sebagai tersangka. W ditetapkan sebagai tersangka karena memasukkan limbah B3 yang berasal dari Malaysia ke wilayah RI.
Empat nelayan asal Indonesia dihukum denda Rp200 juta setelah mengaku bersalah menangkap ikan. Denda harus dibayar dalam 28 hari atau akan masuk penjara.
Pasar apung punya ciri khas unik dengan pedagang menjual makanan di atas kapal. Di Asia, ada pasar apung yang dianggap keren dan menarik untuk dikunjungi.
Kapal patroli Korpolairud Baharkam KP Bisma-8001 menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia. Penangkapan berlangsung di perairan Selat Malaka, Kepri.