Kondisi raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di ujung tanduk. Kondisi ini terjadi usai Sritex pailit berdasarkan putusan PN Niaga Semarang.
Rencana kenaikan PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025 menuai kritik dari pelaku usaha, seperti hotel dan restoran, yang khawatir berdampak pada pemulihan ekonomi.