Kini Grab kembali membuka lagi layanan Grabwheels bersama pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan denda tilang bagi pesepeda yang keluar dari jalurnya. Komunitas sepeda pun bingung dengan aturan denda