Kejagung menangkap Zarof Ricar, mantan pejabat MA, terkait suap perkara kasasi Ronald Tannur. Pengacara Ronald memberi uang Rp 5 miliar untuk hakim agung.
Mahkamah Agung menganulir putusan bebas Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara. Dissenting opinion muncul dari Hakim Soesilo yang mendukung vonis bebas.