Pentahapan pemilu tahun 2024 harus tetap berjalan meskipun muncul polemik akibat Putusan PN Jakarta Pusat yang meminta agar proses pentahapan pemilu dihentikan.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan tahapan Pemilu 2024 tetap berlanjut usai putusan PN Jakpus dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima.
Hidayat menyebut putusan itu pelanggaran terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga harus dikoreksi oleh pengadilan di atasnya.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan jika ingin menunda Pemilu, maka perlu mengubah konstitusi.