Kebijakan work from home (WFH) seminggu sekali juga diterapkan untuk karyawan swasta. Berbeda dengan ASN, WFH karyawan swasta tidak harus di hari Jumat.
Pemerintah mulai 1 April 2026 memberlakukan WFH bagi ASN setiap Jumat. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja berbasis digital.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal akan terbitkan surat edaran untuk penerapan WFH setiap Jumat. Aturan ini bertujuan efisiensi anggaran dan penghematan BBM.
Pemerintah Kota Sukabumi terapkan WFH bagi ASN setiap Jumat, dengan pengecualian untuk pejabat struktural dan sektor pelayanan publik. Pelayanan tetap normal.