DPR menegaskan hanya ada 3 pasal yang dibahas dalam RUU TNI, salah satunya pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di K/L tertentu. Berikut ini isinya.
Wakil Ketua DPR Dasco menjelaskan RUU TNI, Pasal 47, yang mengatur prajurit aktif bisa menduduki jabatan pada kementerian/lembaga, termasuk di Kejagung.