Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi. Aturan tersebut dinilai memberatkan warga di tengah pandemi.
Sistem ganjil genap di Pantai Glagah, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) urung diterapkan.