Dalam sidang replik kasus penggelapan dana konser TWICE yang digelar promotor Mecimapro, JPU membahas penerapan pasal perdata terkait perjanjian dasar perkara.
Fransiska Dwi Melani, bos Mecimapro, membacakan pleidoi di pengadilan terkait dugaan penggelapan dana konser TWICE. Ia mengklaim kerugian adalah risiko bisnis.