AFPI menyebut mayoritas pengguna layanan jasa pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P Lending untuk kebutuhan produktif seperti keperluan pengembangan usaha.
Belakangan ini biaya layanan pinjol menjadi sorotan publik. Apalagi sempat heboh di media sosial soal biaya layanan pinjol yang tinggi mendekati pinjaman pokok.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyelidiki dugaan pengaturan dan penetapan suku bunga pinjaman alias kartel bunga pinjaman online (pinjol).