Indonesia resmi memiliki Kementerian Haji dan Umrah. Pembentukan kementerian ini diatur dalam UU Haji dan Umrah yang disahkan dalam rapat paripurna hari ini.
Pemkab OKI menghadapi penyusutan dana transfer 2026 sebesar Rp 245 miliar. Bupati Muchendi lobi kementerian untuk dukungan program strategis dan pembangunan.