TNI menemukan dugaan tindak pidana serius terhadap Ferry Irwandi setelah MK menolak laporan pencemaran nama baik. Ferry bingung dengan tuduhan tersebut.
"Pihak yang tidak bisa menjadi korban dari tindak pidana pencemaran nama baik, yaitu lembaga pemerintah atau sekelompok orang," kata MK dalam pertimbangannya.