Kejagung menyita Rp 479 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Grup. Total, Kejagung menyita Rp 6,8 triliun dalam kasus ini.
Polisi mengungkap kakek yang melecehkan bocah di dalam warung di Ciracas, Jakarta Timur, mengiming-imingi korban dengan uang agar tidak melaporkan ulahnya.
Perampokan terjadi di Lombok Tengah, NTB, saat Dinar (59) pulang dari bank. Uang Rp 105 juta raib. Polisi masih mencari pelaku dan melakukan penyidikan.