Reynaldi dituntut 5 tahun penjara di PN Medan karena membuang mayat bayi hasil hubungan gelap. Kasus ini viral karena mayat bayi dikirimkan lewat ojek online.
Kepala BGN Dadan Hindayana menanggapi isu insentif Rp 5 juta untuk konten positif MBG. Dia menyebut tak tahu-menahu dan tak mengeluarkan kebijakan itu.