PCNU Kabupaten Purworejo dan MUI Purworejo memutuskan permainan capit boneka atau claw machine haram. Sebab, dalam permainan itu disebut ada unsur perjudian.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram pemakaian uang kripto alias cryptocurrency sebagai alat tukar maupun investasi.