Komnas HAM menegaskan tidak menemukan indikasi adanya penganiayaan terhadap Brigadir Yoshua. Komnas HAM menyebut Brigadir J hanya mengalami luka tembak.
Komnas HAM pastikan pendampingan yang dilakukan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto di TKP tak akan pengaruhi rekomendasi Komnas HAM terhadap kasus Brigadir J.
LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Permohonan Putri Candrawathi disebut janggal sejak awal.