detikSumbagsel
2 ASN Perkimtan Palembang Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Dua ASN Dinas Perkimtan Palembang, Y dan MFR, ditetapkan tersangka korupsi senilai Rp 1,6 miliar. Mereka ditahan setelah penyidikan menemukan kegiatan fiktif.
Jumat, 23 Jan 2026 22:00 WIB







































