detikKalimantan
Warga Tarakan Didenda Rp 19 Juta atas Dugaan Curi Listrik, Ini Penjelasan PLN
Ahmad Yani dari Tarakan dituduh mencuri listrik dan dikenakan denda Rp 19 juta. Ia menuntut keadilan, menegaskan tidak melakukan pelanggaran.
Sabtu, 03 Mei 2025 19:00 WIB