Syarat penerbangan domestik terbaru diberlakukan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan bepergian dengan pesawat. Cek selengkapnya di sini.
Syarat tes COVID-19 baik antigen maupun PCR untuk perjalanan domestik kini dihapus. Meski demikian, pelaku perjalanan harus sudah mendapat vaksinasi booster.