Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah memberhentikan sementara 28.000 rekening pasif atau dormant selama tahun 2024.
Sejumlah nasabah bank mengeluhkan rekeningnya tiba-tiba diblokir. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun buka suara terkait hal tersebut.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan perintah pemblokiran rekening bank yang sifatnya tak aktif atau rekening dormant agar tak disalahgunakan untuk judol.
Penipuan online meningkat di Indonesia, terutama melalui link phishing. Kenali tujuh ciri link phising untuk melindungi data pribadi Anda dari kejahatan siber.