Pemkot Jogja melalui Dindikpora menyatakan minat masyarakat menyekolahkan anaknya di SD negeri meningkat. Data sementara, daya tampungnya sudah terisi 97%.
Seluruh terdakwa kasus TPPO KM Awindo 2A divonis bersalah, termasuk I Putu Setiyawan. Mereka dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.