Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan hingga 30 November 2026. Masyarakat diimbau waspada dan tidak membuka lahan dengan api.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menggelar operasi modifikasi cuaca dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).