Tergugat I adalah Presiden Jokowi, tergugat II Menteri KLHK, Tergugat III Mendagri, dan Tergugat IV Menkes. Masuk dalam daftar tergugat yaitu Gubernur DKI.
MK mengabulkan soal kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju pilpres. Ternyata, tak cuma Gibran, ada beberapa kepala daerah yang juga berpeluang maju di 2024.