Jaksa dari KPK menuntut Martono dipidana 5 tahun 2 bulan penjara karena menyuap eks Wali Kota Semarang, Hevearita alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Terdakwa Fajar, mantan Kapolres Ngada, menjalani sidang perdana atas dakwaan kekerasan seksual terhadap tiga anak. Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum.
Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara milik mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita ke jaksa penuntut umum (JPU).
Polda Jateng resmi melimpahkan kasus perundungan dan pemerasan terhadap mendiang dr Aulia Risma ke Kejari Semarang. Tiga tersangka kasus itu langsung ditahan.