Dua program itu merupakan terobosan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mengimplementasikan visi misi Bupati untuk permudah layanan administrasi.
Anita Kolopaking divonis lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum atau ultra petita terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
Menkum HAM Yasonna Laoly menjelaskan soal bebasnya Nazaruddin. Yasonna memastikan pemberian remisi kepada Nazaruddin dilakukan sesuai aturan dalam PP 99/2012.