Roy Suryo dan dua tersangka lainnya selesai diperiksa Polda Metro Jaya selama 9 jam. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dengan hak-hak mereka terpenuhi
Majelis hakim PN Sleman menyatakan tidak berwenang mengadili perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi. Gugatan itu pun dinyatakan gugur.