Pedagang emas emperan di Pasar Senen, Jakarta, menawarkan solusi bagi yang ingin menjual perhiasan tanpa surat resmi, dengan harga berdasarkan kemurnian emas.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau pelanggan kereta api untuk memperhatikan ketentuan bagasi selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Purbaya memastikan tidak akan mengirimkan barang sitaan pakaian kepada korban bencana di Sumatera. Purbaya menilai barang sitaan tersebut bersifat ilegal.