RJ Lino disebut memerintahkan anak buahnya menandatangani kontrak pengadaan 3 unit QCC. Kontrak ditandatangani saat proses penunjukkan HDHM belum selesai.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan adanya perbedaan total jumlah kerugian negara di perkara RJ Lino dalam kasus pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo II.
RJ Lino didakwa memperkaya diri sebesar USD1.997.740,23 dalam kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) di PT Pelindo II