Menpan RB mengeluarkan surat edaran terkait larangan ASN ke luar kota saat liburan Isra Mikraj dan Nyepi. Aturan ini juga berlaku bagi keluarga para ASN.
Idul Fitri atau Lebaran tahun 2020 hanya libur dua hari tanpa cuti bersama. Jadwal cuti bersama dijadwalkan pada akhir tahun 2020 setelah terjadi pergeseran.
Pemerintah kembali merevisi hari libur 2021 karena lonjakan kasus COVID-19. Dua hari libur nasional digeser dan satu libur cuti bersama Natal ditiadakan.