Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos Agus Zainal Arifin menyampaikan pemutakhiran data tersebut melalui proses verifikasi berjenjang
Eks Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda divonis 3 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 miliar.