Para pelaku memindahkan isi gas melon bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar alias non-subsidi. Polisi mengatakan mereka bisa untung Rp 600 ribu per tabung.
Polda Riau menggerebek pabrik gas oplosan di Pekanbaru, menangkap dua tersangka. Pelaku meraup keuntungan miliaran dari praktik ilegal ini selama dua tahun.