dr Tifa didakwa memfitnah Jokowi terkait ijazah palsu. Meski ditawarkan jalur damai, Tifa menolak dan memilih melawan dakwaan. Sidang berlanjut pekan depan.
Dokter Tifa didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Jokowi atas tudingan ijazah palsu. dr Tifa menolak tawaran menempuh jalur damai.
Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu.
PN Surabaya jatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus perusakan Nenek Elina. Samuel dihukum 3 tahun 10 bulan, Yasin 1 tahun 6 bulan, dan Klowor 1 tahun 3 bulan.