Roy Suryo terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa Borobudur, dituntut 1,5 tahun penjara. Roy Suryo juga didenda Rp 300 juta.
Roy Suryo yang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama ditahan di Rutan Salemba. Saat diserahkan ke Jaksa, Roy Suryo tidak lagi menggunakan kursi roda.
Tersangka penistaan agama, Roy Suryo, ditahan di Rutan Salemba. Saat diserahkan ke jaksa, Roy Suryo tidak berpenyangga leher dan tidak menggunakan kursi roda.