Jaksa KPK tuntut eks Walkot Semarang, Hevearita Rahayu, 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Mbak Ita juga dituntut hak dipilih jadi pejabat publik dicabut.
KPK sudah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan CSR BI. Dalam waktu dekat tersangka akan diumumkan.
Sujito (67) tega membacok tiga tetangga saat salat Subuh di Bojonegoro telah ditetapkan sebagai tersangka. Sujito dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.