Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) buka suara merespons rencana Aparatur Sipil Negara (ASN) Pindah ke IKN.
Pemerintah memberlakukan skema PPPK untuk penataan tenaga honorer. Terdapat dua kategori: Penuh Waktu dan Paruh Waktu, dengan perbedaan gaji dan jam kerja.