Melakukan aktivitas seksual dengan hewan saat ini belum diatur dalam KUHP. Nah, dalam RUU KUHP kini orang yang bercinta dengan hewan bisa dihukum 1 tahun bui.
Polhut melihat tren memelihara satwa liar sebagai keegoisan manusia. Satwa liar dikodratkan tinggal di alam bukan dibawa pulang layaknya hewan peliharaan.
Pencurian dan perdagangan satwa liar masih marak karena permintaan masyarakat tinggi. Polhut pun berharap masyarakat menyetop kebiasaan memelihara satwa liar.
Kura-kura Aldabra ini banyak wara-wiri di media sosial. Bentuknya yang cantik dan besar membuatn kura-kura Aldabra bernama Deigo ini berharga Rp 2,5 miliar loh.