LMKN mengumumkan penghimpunan royalti 2025 mencapai Rp 175 miliar, dengan distribusi kepada 16.332 pemilik hak. Unclaimed royalti tercatat Rp 70 miliar.
Terdakwa kasus dugaan perundungan dalam PPDS Anestesi Undip, Taufik Eko Nugroho, membantah pernyataan saksi Kemenkes. Ia mengaku tak tahu soal perundungan.